masukkan script iklan disini
SUARARAKYAT | SELAYAR - Mandeknya pemanfaatan perumahan guru SMP Negeri 13 Garaupa Raya, Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, bukan semata persoalan teknis. Di balik bangunan yang telah rampung, mencuat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan akibat belum dilunasinya upah para pekerja oleh pihak kontraktor.
Sejumlah pintu rumah tampak tertutup dan disegel oleh pekerja sebagai bentuk protes. Langkah tersebut dilakukan karena bangunan tidak dapat difungsikan sebelum kewajiban pembayaran upah diselesaikan. Di beberapa titik terpasang pemberitahuan bahwa perumahan guru sementara belum bisa digunakan.
Salah seorang pekerja bangunan, Aris, menyebutkan bahwa pekerjaan fisik telah lama dituntaskan. Namun hingga hampir setahun berselang, para pekerja belum menerima hak mereka secara penuh.
“Pekerjaan sudah selesai sejak lama, tapi upah kami belum dibayarkan seluruhnya. Ini yang membuat kami bertahan dan menutup rumah ini,” ujar Aris, Selasa (19/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontraktor pelaksana proyek diketahui berdomisili di wilayah daratan Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial A. Fakta tersebut menambah sorotan publik, mengingat tenaga kerja yang digunakan berasal dari masyarakat lokal kepulauan yang sangat bergantung pada upah harian untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Praktik penahanan upah pekerja dinilai berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah secara penuh dan tepat waktu. Masyarakat menilai tindakan tersebut bukan sekadar wanprestasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar buruh.
“Upah adalah hak pekerja, bukan belas kasihan. Kalau pekerjaan sudah selesai, tidak ada alasan menahan bayaran. Ini bisa masuk ranah pelanggaran ketenagakerjaan,” tegas seorang warga Pasilambena.
Warga juga menilai pembiaran terhadap kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan proyek, terutama pada pelaksanaan pekerjaan di wilayah kepulauan. Mereka menuntut pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kontraktor, termasuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Selain merugikan pekerja, keterlambatan pembayaran upah berdampak langsung pada fungsi fasilitas pendidikan. Perumahan guru yang seharusnya menunjang keberlangsungan proses belajar-mengajar justru terbengkalai akibat persoalan hak buruh yang tidak diselesaikan.
Masyarakat mendesak Dinas Terkait serta aparat untuk turun tangan, memanggil kontraktor, dan memastikan hak pekerja dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai penyelesaian administratif semata tidak cukup tanpa adanya penegakan aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pembayaran upah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fisik tanpa kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan bukan hanya persoalan proyek, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan perlindungan hak pekerja.

