Selayar, Suararakyat - Keberadaan sekitar 285 drum berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu gudang di Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik mengarah pada PT Bumi Maritim Tanadoang yang disebut terlibat dalam kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam hal ini melalui Bagian Perekonomian.
Persoalan yang mencuat bukan semata-mata soal berapa banyak BBM yang tersimpan, melainkan atas dasar legalitas usaha apa BBM tersebut disalurkan kepada masyarakat.
Informasi yang diperoleh Media menyebutkan, kegiatan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap SPBU.
Namun, di balik tujuan tersebut muncul pertanyaan mendasar: apakah PT Bumi Maritim Tanadoang telah memiliki legalitas dan perizinan usaha yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penyaluran BBM tersebut?
Pertanyaan ini menjadi penting karena BBM bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dan disalurkan secara bebas. Terlebih apabila BBM yang dimaksud merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang distribusinya berada dalam pengawasan pemerintah dan BPH Migas.
285 Drum, Sekitar 57 Ribu Liter BBM
Jika satu drum berkapasitas sekitar 200 liter dan seluruh 285 drum tersebut benar-benar dalam kondisi penuh, maka volume BBM yang berada di lokasi diperkirakan mencapai 57.000 liter atau sekitar 57 kiloliter.
Informasi yang beredar menyebutkan stok tersebut terdiri dari Pertalite dan Solar dengan komposisi kurang lebih separuh-separuh.
Artinya, secara perkiraan terdapat sekitar 28.500 liter Pertalite dan 28.500 liter Solar.
Jumlah sebesar itu tentu bukan lagi persoalan kecil. Publik berhak mengetahui dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa pemiliknya, melalui mekanisme apa pembeliannya dilakukan, serta siapa yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan hingga ke konsumen akhir.
Apalagi, kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan kerja sama antara PT Bumi Maritim Tanadoang dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Bagian Perekonomian.
Jika benar demikian, maka dokumen kerja sama, dasar penunjukan, legalitas badan usaha, izin kegiatan, hingga mekanisme pengadaan dan distribusi BBM menjadi bagian penting yang patut dibuka kepada publik.
Pemda Kerja Sama, Tetapi Siapa yang Memiliki Legalitas Menyalurkan?
Di sinilah persoalan utama muncul.
Pemerintah daerah memang memiliki kepentingan memastikan masyarakat kepulauan mendapatkan akses energi. Kondisi geografis Selayar yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan membuat distribusi BBM menjadi persoalan tersendiri.
Namun, tujuan yang baik tetap harus berjalan melalui mekanisme hukum yang benar.
Apabila PT Bumi Maritim Tanadoang ditunjuk atau bekerja sama dengan Pemkab Selayar untuk membantu penyaluran BBM ke wilayah kepulauan, publik tentu berhak mengetahui:
Apa bentuk kerja samanya?
Apakah berupa kerja sama pengadaan, distribusi, jasa angkutan, atau penyaluran BBM?
Apa dasar penunjukannya?
Apakah melalui mekanisme pengadaan, penugasan pemerintah daerah, kerja sama antarlembaga, atau bentuk perjanjian lainnya?
Dan yang paling penting:
Apakah PT Bumi Maritim Tanadoang memiliki legalitas usaha dan perizinan yang memungkinkan badan usaha tersebut melakukan kegiatan penyaluran BBM?
Sebab, apabila perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai mitra pemerintah daerah, statusnya tentu berbeda dengan badan usaha yang secara hukum memiliki kewenangan sebagai penyalur BBM.
Jangan Sampai Kerja Sama Pemda Menjadi Jalan Pintas
Kerja sama pemerintah dengan badan usaha pada prinsipnya bukan persoalan.
Yang menjadi persoalan adalah apabila kerja sama tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan kegiatan yang seharusnya membutuhkan legalitas atau izin tertentu, tetapi legalitas tersebut belum jelas.
Dengan kata lain, surat kerja sama dengan pemerintah daerah tidak serta-merta dapat menggantikan perizinan sektoral yang diwajibkan dalam kegiatan usaha BBM.
Karena itu, apabila benar PT Bumi Maritim Tanadoang melakukan kegiatan penyaluran BBM, maka perlu dipastikan status badan usahanya, bidang usaha yang tercantum dalam perizinan, serta legalitas khusus yang berkaitan dengan kegiatan BBM tersebut.
Publik juga perlu mengetahui apakah perusahaan tersebut berstatus sebagai penyalur resmi, subpenyalur, atau hanya menjalankan fungsi tertentu dalam rantai distribusi.
Jika tidak memiliki status tersebut, pertanyaannya menjadi lebih serius:
Dalam kapasitas apa PT Bumi Maritim Tanadoang menyalurkan BBM kepada masyarakat?
Bagian Ekonomi Pemda Selayar Perlu Menjelaskan
Posisi Bagian Perekonomian Pemkab Kepulauan Selayar juga menjadi penting untuk diklarifikasi.
Sebab jika benar terdapat kerja sama antara Pemkab Selayar dengan PT Bumi Maritim Tanadoang dalam skema penyaluran BBM, maka Bagian Perekonomian sebagai pihak yang disebut terlibat perlu menjelaskan dasar kebijakannya.
Publik berhak mengetahui apakah pemerintah daerah telah melakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan sebelum kegiatan tersebut berjalan.
Termasuk memastikan apakah PT Bumi Maritim Tanadoang memiliki dokumen dan izin yang relevan untuk kegiatan tersebut.
Jangan sampai pemerintah daerah memiliki niat membantu masyarakat pulau, tetapi mekanisme yang digunakan justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Bagaimana dengan Status 285 Drum?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah keberadaan sekitar 285 drum BBM tersebut.
Jika benar seluruhnya berada dalam satu lokasi penyimpanan, maka perlu ada penjelasan mengenai status gudang, standar keselamatan penyimpanan, kapasitas fasilitas, serta legalitas tempat penyimpanan BBM tersebut.
Apakah gudang tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas penyimpanan BBM?
Atau sebenarnya merupakan gudang produksi yang kemudian digunakan untuk menampung BBM?
Pertanyaan ini penting karena penyimpanan BBM dalam jumlah besar tentu berkaitan dengan aspek keselamatan, lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya.
Dari Mana BBM Itu Berasal?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar.
Dari mana 57.000 liter BBM tersebut berasal?
Jika BBM diperoleh dari SPBU atau penyalur tertentu, perlu diketahui mekanisme pembeliannya.
Berapa volume yang diambil?
Berapa kali pengambilan dilakukan?
Apakah menggunakan rekomendasi?
Siapa konsumen pengguna yang tercatat?
Dan apakah volume tersebut merupakan alokasi khusus untuk masyarakat kepulauan atau berasal dari pasokan yang sama dengan BBM yang selama ini melayani masyarakat melalui SPBU?
Pertanyaan tersebut semakin relevan apabila di lapangan memang terdapat keluhan masyarakat mengenai BBM yang lebih cepat habis di sejumlah SPBU.
Informasi yang diterima Media menyebutkan, sebelum mekanisme distribusi tersebut berjalan, pasokan Pertalite di SPBU disebut masih dapat bertahan sekitar tiga hingga empat hari. Namun setelah mekanisme baru berjalan, BBM disebut dapat habis dalam waktu sekitar satu hari.
Data tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi.
Namun jika benar terdapat perubahan signifikan dalam pola penyerapan, maka publik membutuhkan data yang lebih transparan mengenai volume pasokan, kuota, pengambilan, serta distribusi BBM.
Jangan Berhenti pada Alasan "Untuk Masyarakat Pulau"
Tidak ada yang mempersoalkan apabila pemerintah ingin memastikan masyarakat pulau mendapatkan BBM.
Justru akses energi untuk masyarakat kepulauan merupakan kebutuhan yang penting.
Tetapi alasan "untuk masyarakat pulau" tidak boleh menjadi akhir dari seluruh pertanyaan.
Justru dari sana pertanyaan berikutnya harus dimulai:
Dengan mekanisme apa?
Siapa yang ditunjuk?
Apa legalitasnya?
Berapa kuotanya?
Dari mana BBM diperoleh?
Siapa penerima akhirnya?
Bagaimana pertanggungjawabannya?
Dan yang paling penting:
Apakah PT Bumi Maritim Tanadoang memang memiliki legalitas usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran BBM tersebut?
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah maupun perusahaan untuk tidak menjelaskannya kepada publik.
Sebaliknya, jika terdapat kekurangan legalitas, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kegiatan tersebut dan langkah koreksi yang akan dilakukan.
Transparansi Menjadi Kunci
Persoalan 285 drum BBM ini pada akhirnya bukan sekadar soal drum, gudang atau jumlah liter.
Ini menyangkut tata kelola distribusi energi, keterlibatan pemerintah daerah, badan usaha yang menjalankan kegiatan, serta hak masyarakat untuk memperoleh BBM secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Karena itu, PT Bumi Maritim Tanadoang dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya Bagian Perekonomian, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kerja sama tersebut.
Begitu pula pihak Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas dapat memberikan klarifikasi mengenai status distribusi dan legalitas mekanisme yang digunakan.
Sebab jika semua prosedur telah ditempuh, maka klarifikasi justru akan memperkuat kepercayaan publik.
Namun jika ternyata ada kegiatan penyaluran BBM yang berjalan tanpa legalitas usaha yang dipersyaratkan, maka persoalannya tentu tidak lagi sekadar soal 285 drum.
Pertanyaannya berubah menjadi: siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang mengawasi, dan mengapa kegiatan tersebut bisa berjalan?
Publik Selayar kini menunggu jawabannya.
