‎ Kebijakan Selama Ini Diragukan, FORJUBI Sentil Pemprov Sulsel dan Pemkab Terkait Maraknya Destructive Fishing di Selayar

Kebijakan Selama Ini Diragukan, FORJUBI Sentil Pemprov Sulsel dan Pemkab Terkait Maraknya Destructive Fishing di Selayar

Kebijakan Selama Ini Diragukan, FORJUBI Sentil Pemprov Sulsel dan Pemkab Terkait Maraknya Destructive Fishing di Selayar


SELAYAR | SUARARAKYAT — Efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut di Kabupaten Kepulauan Selayar kini berada di titik nadir. Di tengah maraknya informasi aksi destructive fishing yang kian meresahkan di media sosial, arah kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dinilai patut dipertanyakan dan diragukan publik.

Kritik tajam ini dilontarkan langsung oleh Koordinator Forum Jurnalis Bahari Indonesia (FORJUBI) Kawasan Timur Indonesia, Supardi Idris. Pria yang akrab disapa Bung Ito ini menilai, berbagai langkah yang diambil pemerintah selama ini terkesan seremonial dan tumpul dalam membasmi praktik perusakan laut yang merusak masa depan nelayan lokal.

"Kebijakan dan pengawasan yang berjalan selama ini patut kita ragukan efektivitasnya. Jangan sampai pemangku kebijakan di provinsi maupun kabupaten hanya berpangku tangan di balik tameng regulasi, sementara laut kita terus dibom dan dibius," tegas Supardi saat ditemui di kediamannya, Ahad (30/8).

Menurut Supardi, alasan klasik tumpang tindih kewenangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014—di mana kewenangan provinsi berada di kisaran 0–12 mil dan kabupaten hanya 0–4 mil—seharusnya tidak dijadikan alasan untuk saling lempar tanggung jawab. Keraguan publik terhadap keseriusan pemerintah daerah semakin besar karena tidak adanya tindakan taktis yang berdampak langsung pada penumpasan pelaku di lapangan.

Desak Harmonisasi Aturan dan Status Khusus Selayar

FORJUBI memandang bahwa penyelesaian akar masalah ini menuntut keberanian politik dari eksekutif di tingkat daerah untuk mendobrak batasan birokrasi pusat. Pemerintah didorong untuk serius mengkaji ulang efektivitas kebijakan melalui pendekatan hukum normatif guna mengharmonisasi UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan UU PWP & PPK.

Lebih lanjut, Supardi mendesak agar Bupati dan Gubernur segera mengambil langkah luar biasa dengan mengajukan usulan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi IV DPR RI.

"Kalau kebijakan selama ini diragukan dan terus gagal melindungi wilayah pesisir, sudah saatnya Bupati dan Gubernur mengajukan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai daerah perlakuan khusus. Mengingat Selayar terdiri dari 32 pulau yang berjauhan dan terpisah dari daratan Sulawesi, penanganannya butuh diskresi dan keberpihakan anggaran yang nyata," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak