• Jelajahi

    Copyright © Suara Rakyat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Latest Post

    Satresnarkoba Selayar Bongkar Jaringan Shabu, 3 Pemuda Ditangkap Berantai

    , 12/11/2025 WIB Last Updated 2025-12-11T13:49:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    SELAYAR | SUARARAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali mengungkap jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap tiga pemuda di dua lokasi berbeda pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025.

    Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Pasar TPI Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Rabu (10/12/2025), sekitar pukul 16.00 Wita.
    Pelaku berinisial SN (36) diamankan setelah terlihat mengendarai sepeda listrik menuju area pasar dan masuk ke sebuah rumah kosong.

    Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar Iptu Suhardiman, S.H., M.Si mengatakan, hasil penggeledahan menemukan satu tutup pulpen biru berisi gulungan tisu dan plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0,12 gram.
    “Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

    Keesokan harinya, Kamis (11/12/2025), Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Fajar Hafid melakukan pengembangan ke Dusun Bahorea, Desa Binangasombaiyya, Kecamatan Bontosikuyu. Di lokasi ini, polisi mengamankan AR (29), yang disebut sebagai tempat SN mengambil barang.

    Dari pemeriksaan awal, AR kemudian menunjuk SA (19) sebagai pemilik atau bandar.

    Tim kemudian bergerak ke Dusun Bontotallasa, Desa Laiyolo. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah SA, ditemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening dengan berat bruto 165,22 gram, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu.
    “SA mengaku menemukan barang tersebut di pinggir laut,” tambah Kasat.

    Iptu Suhardiman menegaskan bahwa barang bukti tersebut sementara masih berstatus diduga shabu.
    “Kami akan membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan dan jenisnya. Kami juga akan mendalami keterangan para pelaku, termasuk klaim bahwa barang itu ditemukan di pinggir laut,” jelasnya.

    Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil memberikan apresiasi atas pengungkapan cepat tersebut.
    “Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kepulauan Selayar,” tegasnya.
    Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

    Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini