![]() |
| Gambar Ilustrasi oleh Ai |
SELAYAR | SUARARAKYAT – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi harapan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum yang profesional, cepat, dan berkeadilan. Namun, harapan tersebut belum dirasakan sepenuhnya oleh Nur Baeti, warga Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Nur Baeti mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang telah dilaporkannya ke Polsek Takabonerate sejak 12 November 2025. Hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut proses hukum atas laporan tersebut.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/06/IX/YAN.2.5/2025/Sek Takabonerate/Res.Kep.Selayar/Sulsel, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Dusun Bangko, Desa Batang, Kecamatan Takabonerate.
Korban juga menjalani pemeriksaan medis di UPT Puskesmas Pasitallu. Dalam Surat Keterangan Luka Nomor: 045.2/155/SKL/PKM-PT/XI/2025 disebutkan korban mengalami luka lecet pada ibu jari kanan, luka gores pada jari kelingking kanan, kemerahan pada kulit kepala kanan dan kiri, serta nyeri tekan di kepala. Pemeriksa menyimpulkan luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul dan tidak menimbulkan hambatan dalam aktivitas sehari-hari.
Nur Baeti mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya. Menurutnya, sebagai pelapor ia berharap ada kepastian hukum dan penjelasan dari pihak kepolisian.
"Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Laporan saya sudah dibuat, pemeriksaan luka juga sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang saya belum mengetahui bagaimana perkembangan penanganan kasus ini. Saya berharap Polsek Takabonerate memberikan penjelasan dan menindaklanjuti laporan saya sesuai prosedur yang berlaku," ujar Nur Baeti.
Kasus ini menjadi perhatian karena bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pelapor berharap Polsek Takabonerate maupun Polres Kepulauan Selayar dapat memberikan penjelasan resmi terkait status penanganan laporannya sehingga ada kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Takabonerate mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
