SELAYAR | SUARARAKYAT – Polemik pembebasan lahan SD Inpres Lamantu No. 115 di Bonerate, Kecamatan Pasimarannu, kini tidak lagi hanya berbicara soal anggaran. Persoalan tersebut berkembang menjadi ujian bagi kekompakan dan komitmen DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dalam menjaga integritas lembaga serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
Sorotan publik menguat setelah muncul dugaan adanya keterlibatan seorang mantan anggota DPRD dalam proses pembebasan lahan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan, sejauh mana pengawasan DPRD terhadap program pemerintah daerah yang menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembebasan lahan yang awalnya disepakati senilai Rp240 juta kemudian dituangkan dalam dokumen transaksi sebesar Rp300 juta. Selisih anggaran itu, menurut pengakuan narasumber, diperuntukkan bagi sejumlah kebutuhan di luar nilai lahan, termasuk dugaan permintaan sejumlah uang oleh mantan anggota DPRD. Informasi tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebut.
Munculnya nama mantan legislator dalam perkara ini menjadi perhatian serius masyarakat. Publik menilai DPRD Kepulauan Selayar tidak boleh bersikap pasif apabila nama lembaga legislatif ikut terseret dalam isu yang menyangkut penggunaan APBD.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai inilah saatnya DPRD menunjukkan kekompakan sebagai sebuah lembaga, bukan sekadar kumpulan individu. Kekompakan yang dimaksud bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan bersatu dalam menjaga marwah institusi dengan mendukung keterbukaan, transparansi, dan penegakan hukum.
Apabila memang tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membuktikannya. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa. Semua pihak harus diposisikan sama di hadapan hukum.
Selain itu, DPRD juga didorong menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai proses penganggaran, mekanisme pembebasan lahan, dasar penetapan nilai transaksi, hingga realisasi pembayaran yang menggunakan dana APBD.
Masyarakat menilai sikap diam justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Sebaliknya, langkah terbuka dan dukungan terhadap proses hukum dinilai akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa DPRD tetap berpihak pada kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kepulauan Selayar mengenai polemik tersebut. Sementara itu, konfirmasi kepada mantan anggota DPRD yang namanya disebut dalam pengakuan narasumber juga belum diperoleh karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum.
Di tengah berkembangnya perhatian publik, DPRD Kepulauan Selayar kini dihadapkan pada pilihan penting: menunjukkan kekompakan dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat atau membiarkan polemik ini terus berkembang tanpa adanya sikap kelembagaan yang jelas. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan, demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat.
.jpeg)